TUTORIAL PERBAIKAN DATA PESERTA DIDIK KELAS 9 OLEH ORANG TUA

Menindaklanjuti  surat  dari  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Pusat  Data dan  Teknologi   lnformasi   Nomor : 0629/J1/KP/2021   tanggal   6  Februari   2021   perihal   : Sosialisasi   Verifikasi   dan  Validasi  Data lndividu Peserta  Didik  Tingkat  Akhir.

Perbaikan data ini bertujuan untuk penerbitan SKHUN peserta didik jenjang akhir kelas 9, Dalam Verifikasi dan Validasi  Data lndividu  Peserta  Didik,  peserta  didik  memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang sebelumnya diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan.

Untuk itu, Mohon untuk mengecek dan memperbaiki data secara mandiri berdasarkan data pendukung yang ada (KK, Akta Lahir), harapannya Orang Tua dapat mendampingi peserta didik dalam pengecekan data dan memperbaikinya, berikut Langkah untuk memvalidasi data Peserta Didik :

  1. Silahkan akses di : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

  2. Isikan NISN dan Nama Ibu Kandung, jangan lupa check box (I am not Robot), kemudian klik CARI DATA




  3. maka data akan muncul, Masukan NPSN sekolah : 20320271 dan NIK Peserta Didik sesuai KK, jangan lupa check box (I am not Robot) dan klik LIHAT DATA




  4. Silahkan dicermati Data yang Muncul
    1. Kesesuaian data NIK dengan DUKCAPIL, pastikan tercentang Hijau
    2. Kesesuaian Nama Peserta Didik dengan DUKCAPIL, pastikan tercentang Hijau
    3. Kesesuaian Tempat Lahir Peserta Didik dengan DUKCAPIL, perhatikan penulisannya. Banyak terdapat perbedaan penulisan tempat lahir, misal di Akta atau KK penulisan (Kabupaten Semarang) tertulis Kab. Semarang. Kata Kabupaten disingkat “Kab” perhatikan juga penulisan hurup Besar dan Kecil.
      contoh beberapa Perbedaan Penulisan Kabupaten Semarang :
      a. Kabupaten Semarang
      b. Kab. Semarang
      c. Kab.semarang
      d. KABUPATEN SEMARANG
      e. KAB. SEMARANG
      f. Kab.Semarang
      g. kabupaten semarang
      Apabila di temukan data tidak sesuai maka dari penulisan tempat lahir tersebut tidak sama dengan data Dukcapil. Pastikan sesuai KK (karena beberapa penulisan di Ijasah SD tidak sesuai penulisannya yang tertera di data Akta maupun KK)
    4. Kesesuaian Tanggal Lahir Peserta Didik dengan DUKCAPIL, pastikan tercentang Hijau
    5. Kesesuaian Jenis Kelamin Peserta Didik dengan DIKCAPIL, pastikan tercentang Hijau
    6. Isikan NIK Ibu Kandung sesuaikan dengan KK, apabila Ibu sambung tetap di isikan data Ibu Kandung (bukan Ibu Tiri)
    7. Cek Penulisan Nama Ibu Kandung dan sesuaikan dengan KK (cross cek dengan Akta Lahir Ibu)
    8. Isikan NIK Ayah Kandung sesuaikan dengan KK, apabila Ayah sambung tetap di isikan data Ayah Kandung (bukan ayah Tiri)
    9. Cek Penulisan Nama Ayah Kandung dan sesuaikan dengan KK (cross cek dengan Akta Lahir ayah)
    10. perhatikan cek list apabila Ayah sudah meninggal, silahkan di ceklist (centang) jika Ayah sudah meninggal kalau belum abaikan, tidak berlaku kepada Ibu Kandung (abaikan)
    11. Cek Google Map, pastikan titik koordinat tempat tinggal sesuai KK
      perhatikan gambar peta, untuk mempermudah pencarian silakan klik gambar kaca pembesar, dan ketikkan lokasi anda sesuai dengan alamat yang tertera di KK

5. Setelah data terisikan semua silahkan Klik “klik disini untuk validasi data”. SELESAI

Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik tersebut dilakukan oleh satuan  pendidik melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Karena Validasi ini bersifat Urgensi dimohon untuk segera melakukan perbaikkan data paling lambat 2 Maret 2021.

Admin Neduba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *