Syarat Mendaftar PPPK Guru 2021 Sesuai Aturan terbaru

Apa itu PPPK atau p3k ? sobat guru PPPK merupakan program pemerintah untuk mengangkat pegawai dengan kontrak kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Tahukah anda, Tahun 2021 PPPK diprioritaskan kepada Guru honorer yang memenuhi syarat saja.

Melalui Pidato resminya Presiden jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menyetarakan gaji guru p3k dengan Guru PNS. Oleh karena itu tahun 2021 CPNS formasi Guru akan dialihkan ke PPPK. Dengan kata lain pemerintah tidak membuka formasi cpns untuk Pendidik. Sobat guru, jika anda bertanya apa saja persyaratan agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Mengapa ? Karena persyaratan adalah langkah awal untuk mengetahui apakah kita memenuhi kriteria untuk melamar PPPK.

Kabar terkini hasil diskusi kemendikbud dengan pemerintah daerah rencananya bulan januari akan dibukan pendaftaran p3k secara serentak di indonesia

Pendaftaran PPPK 2021

Lalu bagaimana cara mendaftar PPPK guru tahun 2021 ? untuk mendaftar teknisnya sama dengan CPNS, teman-teman bisa menuju laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian membuat akun terlebih dahulu untuk login. Selanjutnya anda login dan mulai menyelesaikan tahap-tahap pendaftaran sesuai dengan alur yang benar. Namun untuk saat ini Pendaftaran masih ditutup, sehingga link sscasn PPPK belum bisa diakses. Panduan pendaftaran atau alurnya akan dibagikan melalui laman ini setelah ada info resmi dari pemerintah. Jadi, pantau terus situs resmi sscasn dan p3k kemdikbud.

Syarat PPPK 2021
Oke berdasarkan informasi yang guru-id kutip dari Usulan Mengenai Alur Proses Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021 Kemendikbud, maka ini dia info terkini mengenai persyaratannya.


👉1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK tahun 2021. Syaratnya terbuka untuk:
✅a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

✅b. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2020 (dan tidak harus memiliki NUPTK)

✅c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.


👉2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
✅a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
✅b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.
✅c. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.


👉3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
👉4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
👉5. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga
kali.


Siapkan juga dokumen berikut, sambil menunggu dibukanya pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ :

  1. Nomor peserta Ujian Honorer K-2
  2. KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Email Aktif
  5. File Poto Format yang discan dalam format JPEG Ukuran 200Kb
  6. Jika diperlukan swafoto untuk pembuatan akun sscn. Untuk lebih jelasnya kita masih menunggu Juknis final dari pemerintah. Untuk seputar pertanyaan tentang pendaftaran PPPK Guru silahkan download pada tautan berikut :

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk para guru yang akan mendaftar PPPK tahun 2021 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *